Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) didesak agar menolak permohonan gugatan praperadilan dari tersangka korupsi BLBI, Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko.
Kaharudin Ongko memiliki utang sebesar Rp 8,2 triliun. Sementara Agus Anwar memiliki utang Rp 104,630 miliar.